Sidang Mbah Minto Bela Diri Lawan Pencuri di Demak Dihadiri Teman-temannya

- 17 Desember 2021, 20:50 WIB
Kuasa Hukum Kakek Kasminto pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Demak.
Kuasa Hukum Kakek Kasminto pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Demak. /Dok: Demakbicara.com

RINGTIMES BALI – Sidang Mbah Minto atas kasus diduga penganiayaan dilakukan pada 16 Desember 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Demak.

Sebelum sidang dimulai teman-teman Mbah Minto sudah datang ke PN Demak untuk mendukungnya, mengingat dia adalah orang baik.

Karena sosok Mbah Minto sendiri di masyarakat sangat baik, tidak pernah berbuat hal aneh dan tentunya sosok penyabar.

Baca Juga: Mbah Minto Divonis Penjara 14 Bulan, Netizen: Kurang Sopan Ngga Kayak Mbak yang Kemarin

Untuk itu masyarakat setempat meminta majelis hakim untuk meringankan hukuman kepada Kakek Kusminto mengingat umurnya yang sudah senja.

"Mbah Minto piyantune alus (orangnya halus), namanya orang halus tapi kalau sampean kasari, nah itu. Diam-diam menghanyutkan," tutur Mahfud tetangga Kusminto.

Selain mendapat dukungan dari warga setempat, sejumlah warga internet juga turut mendukung kakek 75 tahun ini.

Baca Juga: Mbah Minto Membela Diri Lawan Maling Divonis 14 Bulan Penjara, Netizen: Kurang Sopan

Karena dirasa membela diri dari pencuri yang datang ke kolam ikan dengan membawa alat setrum, hal ini wajar sebab bentuk pembelaan tidak hanya pada jiwa tetapi juga untuk harta.

“Mengengok pasal 49 kuhp (pembelaan diri) yg juga dijabarkan atas pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan melampaui batas / berlebihan (noodweer exces). Jka merujuk pasal tsb maka Mbah Minto dibebaskan dri tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging),” tulis akun @frans_xiz menjelaskan mengenai pasal 49 KUHP.

“Mohon memprtimbangkan pihak @KejaksaanRI atas hukuman buat mbah minto. Sungguh menyedihkan, hukum di indonesia mesih tebang pilih. Sbenarnya adakah UU yg mengatur pembelaan diri jika jiwa terancam??,” tulis akun @Aliragil86.

Baca Juga: Pacar Novia Widyasari Rahayu Terancam 5 Tahun Penjara, Ketua PC PMII Mojokerto: Apa Bedanya dengan Maling

Mbah Minto sudah meminta banding dari hasil sidang sebelumnya yang mendapatkan vonis dengan hukum dua tahun penjara.

Dan dari hasil sidang kemarin 15 Desember 2021, dia mendapatkan keringanan sepuluh bulan menjadi empat belas bulan penjara.

"Menimbang dari fakta persidangan bahwa terdakwa saat melihat saksi korban selanjutnya secara diam-diam tanpa peringatan, dari arah belakang menganyunkan celurit. Itu telah dibawa terlebih dahulu untuk membacok saksi korban," tutur Hakim Deny dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Demak, Rabu 15 Desember 2021

Terdakwa membacok saksi korban dua kali, yang mana pada saat itu saksi korban tidak melakukan perlawanan," lanjutnya.***

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Demakbicara.com berjudul "TOK! Kakek Kasminto di Demak Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Hakim: Tak Ada Unsur Pembelaan Diri". 

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah