Menurut unggahan akun Twitter @Ayang_Utriza, korban telah diperdaya dan dieksploitasi oleh pelaku selama bertahun-tahun.
Tidak hanya itu saja, pelaku ternyata juga menggunakan dan mengambil dana pendidikan yang merupakan hak para korban.
Alih-alih digunakan untuk membiayai pendidikan muridnya, pelaku malah menggunakan dana tersebut untuk sesuatu yang tak jelas.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pemerkosaan Sebut Korban Open BO
Netizen pun geram dengan perbuatan pelaku. Mereka merasa hukuman 20 tahun tidak cukup untuk pelaku.
"20 tahun? enak kali.. usia si pemerkosa ini baru 30an, lepas dari penjara masih usia 50an. masih bisa sia melakukan aksi kebejatan yang sama begitu keluar penjara. ditambah hukum kebiri," tulis akun @nora_girxxxxxxxx.***