Pemerkosaan Santriwati di Bandung oleh Guru Ngaji, Tidak Hanya Dilecehkan, Juga Dieksplotasi

- 11 Desember 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi. 3 fakta memilukan kasus pemerkosaan santriwati di salah satu pesantren yang ada di Bandung oleh guru mereka bernama Herry wirawan.
Ilustrasi. 3 fakta memilukan kasus pemerkosaan santriwati di salah satu pesantren yang ada di Bandung oleh guru mereka bernama Herry wirawan. /Pixabay.com/@alexas_photos

RINGTIMES BALI - Kasus pemerkosaan santriwati pada salah satu pesantren yang ada di Bandung santer dibicarakan oleh masyarakat Indonesia.

Pasalnya, pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung ini dilakukan oleh guru pesantren mereka sendiri. Pelaku perbuatan bejat ini berinisial HW.

Saat ini pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung telah didakwa dengan Pasal 81 ayat 2, ayat 3 Pasal 76D Undang-Undan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentan Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KHUP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Randy Bagus Pelaku Pemerkosaan Novia Widyasari Ditahan, Terjerat Pidana Hukum Maksimal 5 Tahun

Korban pemerkosaan tersebut saat ini diidentifikasi berjumlah 21 orang dan rata-rata mendapat perlakuan keji tersebut saat berusia 13 tahun.

Dikutip dari akun Twitter @Ayang_Utriza dan @areajulid, berikut 3 fakta memilukan kasus pemerkosaan di salah satu pesantren yang ada di kota Bandung.

1. Korban diperkosa dan dilecehkan di tempat mereka menimba ilmu.

Para korban diperkosa dan dilecehkan oleh Herry Wirawan di banyak tempat. Salah satunya di pesantren tempat mereka menimba ilmu.

Tidak hanya di pesantren, mereka juga diperkosa di apartemen dan hotel yang ada di kawasan Bandung.

2. Dicabuli hingga hamil, bayi korban dijadikan alat untuk meminta sumbangan

Sembilan dari 21 korban dikabarkan telah melahirkan, bahkan ada santriwati yang melahirkan dua kali.

Baca Juga: Netizen Bongkar Novia Widyasari Rahayu Sempat Alami Pemerkosaan Sebelum Bertemu R 'Senior di Kampus'

Memilukannya, bayi-bayi yang merupakan anak korban tersebut diakui oleh pelaku sebagai anak yatim piatu.

Anak-anak korban tersebut dijadikan alat oleh korban untuk meminta sumbangan berbagai pihak.

Pelaku selalu membuat pengumuman bahwa anak yatim piatu yang mereka rawat sedang membutuhkan donasi.

Menurut unggahan akun Twitter @Ayang_Utriza, beberapa warga sebenarnya sudah curiga dengan keberadaan anak-anak bayi tersebut. Pasalnya, wajah mereka terlihat mirip dengan pelaku.

Baca Juga: Novia Widyasari Rahayu Berulangkali Coba Bunuh Diri, sang Ibu Diduga Tidak Tahu Pemerkosaan yang Dialaminya

3. Korban dipaksa untuk menjadi kuli bangunan, dana BOS mereka ditilap

Tidak hanya dilecehkan dan dihamili, korban juga dipaksa untuk menjadi kuli bangunan gedung pesantren di Cibiru.

Menurut unggahan akun Twitter @Ayang_Utriza, korban telah diperdaya dan dieksploitasi oleh pelaku selama bertahun-tahun.

Tidak hanya itu saja, pelaku ternyata juga menggunakan dan mengambil dana pendidikan yang merupakan hak para korban.

Alih-alih digunakan untuk membiayai pendidikan muridnya, pelaku malah menggunakan dana tersebut untuk sesuatu yang tak jelas.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pemerkosaan Sebut Korban Open BO

Netizen pun geram dengan perbuatan pelaku. Mereka merasa hukuman 20 tahun tidak cukup untuk pelaku.

"20 tahun? enak kali.. usia si pemerkosa ini baru 30an, lepas dari penjara masih usia 50an. masih bisa sia melakukan aksi kebejatan yang sama begitu keluar penjara. ditambah hukum kebiri," tulis akun @nora_girxxxxxxxx.***

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah