Akhirnya Randy Bagus Dijerat Pidana, Warganet: Hanya 5 Tahun? Bukan Main

- 5 Desember 2021, 15:50 WIB
Polres Mojokerto Selidiki Misteri Kematian Novia Widyasari di Makam Ayahnya
Polres Mojokerto Selidiki Misteri Kematian Novia Widyasari di Makam Ayahnya /KarawangPost/Instagram/@PolresMojokerto.id

RINGTIMES BALI – Kasus bunuh diri yang menimpa Novia Widyasari Rahayu yang menjerat seorang oknum anggota polisi bernama Randy Bagus akhirnya sedikit menemui titik terang.

Pasalnya, seperti dilansir dalam Instagram @polresmojokerto pada 5 Desember 2021, oknum Polisi Randy Bagus yang juga kekasih Novia Widyasari telah menjalani penyelidikan Propam kemarin.

Dari penyelidikan itu, Polres Mojokerto menjelaskan adanya pelanggaran kode etik dan unsur tindak pidana yang dilakukan.

 Baca Juga: Website KPU Jatim Diretas, Diduga Hacker Geram Karena Kasus Novia Widyasari Rahayu

Randy Bagus diduga kuat terlibat pelanggaran kode etik dan pidana aborsi yang dijerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Dari hasil penyelidikan juga diketahui bahwa korban dan Randy Bagus sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Pada saat itu korban dan Randy Bagus melakukan nonton bareng dan resmi berpacaran.

“Setelah pacaran mereka melakukan sesuatu perbuatan layaknya suami Istri. Hubungan suami tersebut sudah berlangsung mulai 2020 kemarin hingga 2021 di tempat yang berbeda,” kata Wakapolda Mojokerto.

 Baca Juga: Terungkap Novia Widyasari Aborsi 2 Kali, Pernyataan Polisi 'Happy-happy Saja' Jadi Sorotan

“kemudian kita dapatkan juga adanya satu bukti bahwa korban selama pacaran kemarin terhitung mulai dari Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama,” tambah Wakapolda.

Pernyataan tersebut sangat berbeda dari pernyataan yang ditulis Novia Widyasari melalui aplikasi Quora. Novia mengaku dipaksa aborsi bukan aborsi bersama.

Atas kejadian tersebut Randy Bagus akan mendapatkan sanksi dari internal kepolisian terkait kode etik yaitu perkap no.14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu pasal 7 dan 11.

 Baca Juga: Ibu Novia Widyasari Rahayu Meminta Kasusnya tidak Dibesar-besarkan di Sosial Media

Selain itu, ada juga pidana hukum yaitu pasal 348 junto 55 tentang aborsi. Dalam hal ini pelaku akan menerima hukuman maksimal lima tahun penjara.

 Menyaksikan Randy Bagus itu Warganet Indonesia banyak yang merasa tidak puas.

Ketidakpuasan itu diungkapkan dalam komentar-komentar pedas di akun media sosal Instagram.

 Baca Juga: Novia Widyasari Sempat Dibawa ke RSJ, sang Ibu Ungkap Anaknya Depresi dan Stres

5 thn lah bolo dewe,” tulis akun @ ika_amelia 85.

“Cuma 5 tahun? bukan main,” tulis akun @anjastriwahyu

Ha Cuma 5 tahun. enake, ini menyangkut nyawa loh. Nyawa 2 sama oroknya. Ah menjerit hati ini,” tulis akun @ayupuspitasasi1106

Udah hilangin 2 nyawa janin + bikin stres ibunya max 5 tahun?Belum potonganya nanti wkakakakak,” tulis akun @aisyahbaik.

Baca Juga: Randy Bagus Pelaku Pemerkosaan Novia Widyasari Ditahan, Terjerat Pidana Hukum Maksimal 5 Tahun

Demikianlah respon netizen indonesia atas kasus yang menimpa Novia Widyasari Rahayu dan Randy Bagus.

Semoga keadilan bisa ditegakkan dan korban mendapatkan ketenangan.***

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah