Terungkap Fakta Novia Widyasari Rahayu Aborsi 2 Kali, Bripda RB Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 5 Desember 2021, 06:51 WIB
Terungkap fakta Novia Widyasari Rahayu aborsi 2 Kali, Bripda RB terancam hukuman 5 tahun penjara.
Terungkap fakta Novia Widyasari Rahayu aborsi 2 Kali, Bripda RB terancam hukuman 5 tahun penjara. /instagram.com/@updatemojokerto

RINGTIMES BALI –  Polisi akhirnya menetapkan Bripda RB sebagai tersangka dibalik kematian Novia Widyasari Rahayu yang viral bunuh diri di makam ayahnya.

Polisi bergerak cepat melakukan pemeriksaan hingga menetapkan Bripda RB sebagai tersangka yang menyebabkan Novia Widyasari Rahayu nekat bunuh diri.

Dalam keterangannya, Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan dari hasil pemeriksaan terungkap Bripda RB menyuruh Novia Widyasari Rahayu melakukan aborsi hingga dua kali.

Baca Juga: Nama Randy Bagus Hari Sasongko Trending, Ada Kaitan Kuat dengan Kasus Novia Widyasari

Dilansir dari postingan Instagram @updatemojokerto, RB langsung ditahan dan akan dilakukan sidang kode etik sekaligus akan disangkakan dalam kasus sengaja menggugurkan kandungan dan mematikan janin.

Beberapa fakta terungkap setelah penahanan RB, mulai dari awal pertemuan hingga aksi aborsi hingga 2 kali.

Dalam pemeriksaan terungkap jika RB dan Novia berkenalan pada bulan Oktober 2019 dan saat pacaran sempat berhubungan badan di beberapa lokasi.

Baca Juga: Tanggapan Kapolri Listyo Sigit Terkait Viralnya Kasus Kematian Novia Widyasari

Terungkap juga jika Novia hamil hingga 2 kali pada Maret 2021 dan Agustus 2021, namun tersangka menyuruhnya menggugurkan dengan obat khusus.

"Digugurkan pertama itu pada bulan Maret lalu kemudian pada bulan Agustus juga melakukan hal sama," jelas Wakapolda.

Atas perbuatannya Bripda RB yang berdinas di Polres Pasuruan ini langsung ditahan. Kepolisian akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda RB.

Baca Juga: Novia Widyasari Rahayu Bunuh Diri Akibat Depresi Berat, Oknum Polisi R Terancam Dipecat hingga Dipenjara

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x