Berikut Isi SE Satgas Covid-19 Tentang Ketentuan Perjalanan Internasional Selama Pandemi Covid-19

- 29 November 2021, 17:27 WIB
Ilustrasi Ini Isi SE dari Satgas Covid-19 Tentang Ketentuan Perjalanan Internasional Selama Pandemi Covid-19
Ilustrasi Ini Isi SE dari Satgas Covid-19 Tentang Ketentuan Perjalanan Internasional Selama Pandemi Covid-19 /Pixabay

RINGTIMES BALI - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021, tentang ketentuan perjalanan internasional untuk mengantisipasi masuknya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron ke tanah air.

“Bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan, yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia, sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto, dikutip pada Senin 29 November 2021.

Baca Juga: Omicron Merebak, Pemerintah Resmi Tutup Pintu Masuk ke Indonesia untuk WNA dari 11 Negara Ini

Dalam SE itu disebutkan, bahwa pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Berikut ketentuan protokol kesehatan perjalanan internasional yang tertuang dalam SE tersebut :

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Cegah Omicron, WNI Mulai Wajib Karantina 14 Hari Usai dari 11 Negara Ini

  • WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
  • WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;
  • Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. WNA berusia 12 – 17 tahun;

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x