Berikut Isi SE Satgas Covid-19 Tentang Ketentuan Perjalanan Internasional Selama Pandemi Covid-19

- 29 November 2021, 17:27 WIB
Ilustrasi Ini Isi SE dari Satgas Covid-19 Tentang Ketentuan Perjalanan Internasional Selama Pandemi Covid-19
Ilustrasi Ini Isi SE dari Satgas Covid-19 Tentang Ketentuan Perjalanan Internasional Selama Pandemi Covid-19 /Pixabay

b. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

Baca Juga: Produsen Vaksin Berlomba-lomba Membuat Booster Vaksin Baru akibat Varian Omricon

c. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

  • WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada :

a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

Baca Juga: Pemerintah Berencana Hentikan PLTU Tahun 2060, Sri Mulyani dan Arifin Tasrif Angkat Suara

b. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti.

c. Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan

d. Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo Masuk Hutan Sulawesi, Kunjungi Penataran Pelatih Satjar Divif 3 Kostrad

  • Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

3. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e- HAC Internasional Indonesia;

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x