Omicron Merebak, Pemerintah Resmi Tutup Pintu Masuk ke Indonesia untuk WNA dari 11 Negara Ini

- 29 November 2021, 16:36 WIB
Omicron Merebak, Pemerintah Resmi Tutup Pintu Masuk ke Indonesia untuk WNA dari 11 Negara Ini
Omicron Merebak, Pemerintah Resmi Tutup Pintu Masuk ke Indonesia untuk WNA dari 11 Negara Ini /Foto: Reuters/ Eva Plevier//

Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari ini merupakan upaya kehatian-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus.

Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan. Dintaranya yakni skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa atau berkas imigrasi pendukung lainnya), serta upaya testing ulang.

Baca Juga: Tim Densus 88 Ungkap Sumber Dana 15 M Kelompok Teroris JI

Testing ulang tersebut merupakan bentuk konfirmasi berupa entry test ketika kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina.

Testing ulang dilakukan pada hari ke-6 karantina, bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam.

Sementara, untuk pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam, akan melakukan testing ulang pada hari ke-13 karantina.

Baca Juga: Jokowi Makin Tegas, Indonesia Tak Boleh Lagi Ekspor Bahan Mentah

“Sebagai tindak lanjut, Satgas Covid-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,” tutur Wiku.***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x