Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari ini merupakan upaya kehatian-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus.
Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan. Dintaranya yakni skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa atau berkas imigrasi pendukung lainnya), serta upaya testing ulang.
Baca Juga: Tim Densus 88 Ungkap Sumber Dana 15 M Kelompok Teroris JI
Testing ulang tersebut merupakan bentuk konfirmasi berupa entry test ketika kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina.
Testing ulang dilakukan pada hari ke-6 karantina, bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam.
Sementara, untuk pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam, akan melakukan testing ulang pada hari ke-13 karantina.
Baca Juga: Jokowi Makin Tegas, Indonesia Tak Boleh Lagi Ekspor Bahan Mentah
“Sebagai tindak lanjut, Satgas Covid-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,” tutur Wiku.***