"Presiden Jokowi baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon. Ini adalah langkah baik untuk mulai menggunakan mekanisme harga karbon dan insentif untuk mengurangi emisi dan juga bagus untuk mempromosikan transisi energi hijau serta upaya mencapai target 2030," ungkapnya.
Di sisi lain, Dilansir dari Antaranews, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif juga memaparkan komitmen pemerintah Indonesia untuk menghentikan PLTU tenaga batubara.
"Kami akan memulai tahap pertama penghentian PLTU dan mengurangi penggunaan diesel mulai tahun 2031,” ukap Arifin.
Ini sejalan dengan rencana pemerintah pusat. Jika seluruh lapisan masyarakat setuju dengan energi terbarukan ini, maka rencana Indonesia dipastikan akan tercapai.
“Pembangkit energi surya, hidro, dan panas bumi akan mendominasi 57 persen energi terbarukan pada 2035," lanjutnya.
Menteri ESDM juga menegaskan kalau pada tahun 2026 hingga 2030 tidak akan ada lagi pembuatan dan kontrak dengan PLTU tenaga batubara.
Baca Juga: Wacana PPKM Darurat Diperpanjang, Sri Mulyani Diserbu Netizen
Selanjutnya pada tahun 2036 sampai dengan 2040 akan menjadi tahap kedua penghentian PLTU termasuk subcritical, critical, dan sebagian supercritical.
Jika rencana ini berjalan lancar dan tanpa ada protes dari banyak pihak, pasti Indonesia mampu berubah ke energi terbarukan yang lebih baik.***