"Jadi dari tujuh ini kita sebut inisialnya IGB, GS, IWB ,INR, IKSA, NKS dan IGPY, kalau dari penerapan tersangka 7 ini semua yang berhubungan mulai sebelum proses saat dan setelah proses pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem dan mereka semua yang menandatangani administrasi semuanya," pungkas Semara Putra.***