Dengan kata lain, guru-guru yang telah lulus passing grade akan dicarikan formasi untuk mengisi kekosongan formasi.
Hal ini dilakukan karena kebutuhan formasi yang besar sedangkan peserta PPPK yang kecil.
kabar Kedua
Bagi para guru yang belum sertifikasi namun telah lulus PPPK akan tetap dapat tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Baca Juga: Berkas yang Harus Disiapkan PPPK Guru 2021, Wajib Diperhatikan
Tunjangan Tamsil ini merupakan tunjangan di luar gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain. Informasi ini bersumber dari dana alokasi khusus tahun 2022 oleh kementerian keuangan.
Salah satu isi dari arah kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 adalah guru PPPK dan PNS akan ada diberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan penghasilan.
Kabar Ketiga
Bagi guru PPPK yang telah tersertifikasi, akan mendapatkan kenaikan tunjangan sertifikasi sebesar 1 kali gaji yaitu hampir mendekati Rp3 juta.
Sumber informasi ini adalah arahan kebijakan dan strategi DAK non fisik TA 2022 kementerian keuangan.