RINGTIMES BALI – Sertifikasi guru merupakan pemberian sertifikat pendidikan pada para guru yang dinilai memiliki kompetensi dan kelayakan dalam proses belajar mengajar.
Sertifikasi guru merupakan bukti seorang guru memiliki keahlian yang baik dalam proses belajar mengajar.
Proses sertifikasi guru disebut dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baca Juga: Berkas yang Harus Disiapkan PPPK Guru 2021, Wajib Diperhatikan
Bagi Guru yang sudah tersertifikasi melalui PPG, ada tunjangan-tunjangan khusus yang akan diberikan pemerintah.
Dilansir dari kanal Youtube Guru Abad 21 pada 21 November 2021, inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi guru untuk bisa ikut sertifikasi.
Dalam proses sertifikasi guru dikenal dua jenis PPG yaitu PPG pra jabatan dan PPG dalam jabatan.
Baca Juga: Berkas yang Harus Disiapkan PPPK Guru 2021, Wajib Diperhatikan
Syarat untuk mengikuti PPG pra jabatan berbeda dengan syarat mengikuti PPG dalam jabatan.