Syarat Perjalanan Dalam Negeri Libur Natal dan Tahun Baru 2022

- 30 Oktober 2021, 11:56 WIB
Syarat Perjalanan Dalam Negeri menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Syarat Perjalanan Dalam Negeri menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2022. /Instagram.com/@kemenhub151

Baca Juga: KPR Umum Jadi MLT, Kemnaker Pastikan Kesejahteraan Pekerja Lewat JHT

2. Dari dan ke daerah luar pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 1 dan 2

Untuk seluruh transportasi darat, laut dan udara persiapkan dokumen hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif Rapid Test (maksimal 1x24 jam) diambil sebelum keberangkatan.

3. Dalam satu wilayah

Angkutan pribadi atau umum hanya menerapkan protokol kesehatan dengan tepat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengingatkan untuk selalu pakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan saat melakukan perjalanan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah