RINGTIMES BALI - Setelah sebelumnya sempat damai, kepolisian akhirnya menetapkan 3 tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Lumintang.
Kasus pengeroyokan tersebut viral di media sosial dimana korban tampak ditarik dan dipaksa masuk ke dalam mobil oleh ketiga pelaku.
Diketahui sebelumnya korban dan pelaku bertemu dalam rangka transaksi mobil namun korban justru dipaksa masuk ke dalam mobil.
Baca Juga: Pemuda Jembrana Perkosa Keponakan Dibawah Umur Hingga 5 Kali, Pelaku Mengaku Sayang
Korban yang sempat meminta tolong kepada warga sekitar akhirnya pihak kepolisian Denpasar Timur datang ke lokasi dan mengamankan pelaku serta korban.
Dilansir dari postingan instagram @punapibali pada 28 Oktober 2021, pihak kepolisian resmi menetapkan para pelaku sebagai tersangka, dimana seorang pelaku masih buron dan dalam pencarian.
"Kami mendapat informasi langsung Opsnal dan Unit datang ke TKP yang kebetulan ada di sebelah timur Polsek. Setelah sampai disana, melihat situasi karena ramai supaya menghindari kerumunan korban dan pelaku kami amankan ke polsek," ungkap pihak kepolisian.
"Begitu sampai di Polsek, korban meminta menyelesaikan permasalah ini secara kekeluargaan, namun kami melihat ini bukan delik aduan tapi tindak pidana murni maka kami memproses perkara ini," tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan meski para pelaku dan korban meminta damai, namun secara aturan hukum KUHP kepolisian memasang pelaku dengan pasal 170 dan atau 368 KUHP