RINGTIMES BALI - Pemerintah China telah mengesahkan undang-undang yang mengatur patroli perbatasan darat seluas 22.100 kilometer dengan 14 negara lain pada 23 Oktober 2021.
Adahya undang - undang baru tersebut baru memberikan kekuatan yang diperluas kepada tentara China untuk berpatroli atau menutup 14 perbatasan darat negara itu.
Undang-undang Perbatasan Darat, akan segera berlaku pada 1 Januari. Peraturan ini muncul setelah China khawatir dengan keamanan di perbatasannya dengan Afghanistan yang dikuasai Taliban.
Baca Juga: Presiden XI Jinping Ingin Hubungan China dengan Rezim Kim Jong Un Kian Menguat
Selain itu, kasus Covid-19 memasuki negara itu melalui penyeberangan perbatasan ilegal dari India atas perbatasan bersama yang pernah terlibat pertempuran mematikan pada tahun lalu.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Tentara Pembebasan Rakyat China diizinkan untuk melawan "invasi, perambahan, infiltrasi, atau provokasi" yang terjadi di perbatasan dan memberikan hukum serta penutupan perbatasan.
Dilansir dari Hindustan Times India bahwa tindakan baru itu juga telah meresmikan penggabungan pertahanan militer perbatasan darat China dengan peningkatan pembangunan sosial dan ekonomi di daerah perbatasan.
Baca Juga: Kapal Perang China dan Rusia Adakan Patroli Bersama di Samudra Pasifik
Sementara itu, hadirnya peraturan ini juga ikut memberdayakan warga di daerah perbatasan, seperti penduduk desa Tibet yang tinggal di dekat India, Bhutan, dan Nepal, untuk bertindak sebagai garis pertahanan pertama.