Selain itu, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan.
“Mekanisme pengajuan ijin pembelajaran tatap muka yaitu Satuan Pendidikan menyampaikan Proposal permohonan pembelajaran tatap muka kepada Walikota Denpasar Cq Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar melalui google form https://forms.gle/Cmq7tS16puGmAtT27,” ujarnya
Secara teknis, PTM Terbatas di Kota Denpasar dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
- Satuan Pendidikan PAUD/TK dilaksanakan menyesuaikan
Baca Juga: Basarnas Bali Lakukan Pencarian Pria yang Hilang Sejak Jumat Saat Spearfishing di Pantai Kuta
- Satuan Pendidikan SD/sederajat yakni Senin - Kamis untuk kelas 1 dan 4, Selasa - Jumat untuk kelas 2 dan 5 serta Rabu – Sabtu untuk kelas 3 dan 6.
- Satuan Pendidikan SMP/MTs/sederajat yakni satu minggu pertama untuk kelas 7, satu minggu ke dua untuk kelas 8 dan satu minggu ke tiga untuk kelas 9.
- Satuan Pendidikan SMA/SMK/sederajat dan LKP dirancang menyesuaikan.
Pihaknya berharap, seluruh Satuan Pendidikan agar selalu berkoordinasi dengan petugas fasilitas kesehatan/puskesmas terdekat dan Tim Satgas Covid – 19 Desa/Kelurahan untuk mengawal pelaksanaan protokol kesehatan selama pelaksanaan.
Baca Juga: Kapal KM Bali Permai-169 Hilang Dua Bulan di Samudera Hindia, Keluarga Mendadak Persoalkan