Denpasar Resmi Gelar PTM Terbatas Besok, Simak yang Harus Diperhatikan Ortu dan Sekolah

- 30 September 2021, 15:41 WIB
Ilustrasi PTM di Kota Denpasar digelar resmi besok Jumat 1 Oktober 2021
Ilustrasi PTM di Kota Denpasar digelar resmi besok Jumat 1 Oktober 2021 /Pexels/

Baca Juga: Bali Bersiap Bangkit Mengedepankan Pariwisata Quality Tourism

Dimana pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 di lakukan secara bertahap di Satuan Pendidikan yang sudah siap dan memenuhi persyaratan, ujarnya.

Pelaksanaan PTM Terbatas di masing-masing satuan pendidikan dilakukan dengan memperhatikan Keputusan bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK. 01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran DI Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dimana, kata Wiratama bahwa Satuan Pendidikan yang melaksanakannya dijalankan dengan kapasitas maksimal 50 persen Tatap Muka dan 50 persen PJJ.

Baca Juga: Pensiuan Dokter Kandungan Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa Usai Snorkling di Pantai Ayodya Bali

"Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB yang maksimal 62 persen sampai 100 persen ya," ungkapnya.

Peraturannya dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas, dan PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Agung juga mengatakan, PTM Terbatas di Kota Denpasar tetap mengedepankan prinsip kebijakan pendidikan di Masa Pandemi Covid-19.

Yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama.

Baca Juga: Basarnas Temukan Korban Spearfishing Meninggal di Pantai Seseh Munggu

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah