Pemerintah Tidak Ragu Menindak Pengganggu Penanganan Covid-19

- 18 Agustus 2021, 14:00 WIB
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP Rumadi Ahmad menyebut jika pemerintah tidak ragu menindak siapapun yang menggangu penaganan Covid-19.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP Rumadi Ahmad menyebut jika pemerintah tidak ragu menindak siapapun yang menggangu penaganan Covid-19. /Instagram.com/@rumadi_r

RINGTIMES BALI – Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP Rumadi Ahmad menyebut jika pemerintah tidak ragu menindak siapapun yang berupaya mengganggu penanganan pandemi Covid-19.

Pemerintah saat ini menjalankan menangan pandemi sebagai bentuk implementasi misi kemanusiaan serta kebangsaan.

Semua dilakukan oleh pemerintah agar masyarakat seluruh Indonesia dapat meraa aman dan terlindungi.

Baca Juga: Pembuat Mural Jokowi Not Found Diburu, Haris Azhar : Itu Ekspresi Keresahan Rakyat

"Seluruh kebijakan pemerintah baik terkait dengan aspek kesehatan maupun menjaga daya tahan ekonomi masyarakat merupakan penerjemahan dari misi kemanusiaan dan kebangsaan," kata Rumadi secara tertulis dikutip dari Antara.

Lebih lanjut menurut Rumadi, pemerintah sudah melakukan banyak perubahan untuk memperbaiki regulasi dan birokrasi menangani pandemi.

Atas hal itu, pemerintah tidak ragu menindak semua pihak yang akan mengganggu penangan pandemi.

Baca Juga: Rektor UI Resmi Rangkap Jabatan, Video Lama Jokowi Disorot ‘Tidak Boleh Ngerangkep’

Bentuk gangguan biasanya seperti hoax, adu domba, korupsi bansos, ataupun disinformasi yang mengarah kepada provokatif.

Hal itu juga sebagai salah satu substansi atas pidato Presiden Jokowi dalam sidang tahunan di MPR pada Senin, 16 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x