Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021

- 2 Agustus 2021, 20:27 WIB
Presiden Jokowi mengatakan bahwa PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 akan bertumpu pada 3 pilar utama.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 akan bertumpu pada 3 pilar utama. /Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Presiden

RINGTIMES BALI – Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 yang semula 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, akan diperpanjang lagi hingga 9 Agustus 2021.

Jokowi mengatakan bahwa perpanjangan PPKM Level 4 kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding PPKM Darurat sebelumnya.

Perbaikan itu meliputi adanya perubahan konfirmasi akasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhandan presentse Bor.

Baca Juga: Bantuan PPKM Rp600 Ribu Plus Beras 10 Kg Sudah Disalurkan, cekbansos.kemensos.go.id

“Dengan mempertimbangakan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkanpenerapan PPKM Level 4 dari tangl 3 sampai dengan 9 Agustus 2021,” ucap Jokowi saat melakukan live streaming, 2 Agustus 2021.

Jokowi menambahkan bahwa penerapan PPKM Level 4 perpanjangan ini akan dilaksanakan di sejumlah kabupaten dan kota tertentu.

Pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat juga akan disesuaiakan dengan kondisi masing-masing daerah.

Baca Juga: PPKM Dibuka Bertahap, Trend Covid-19 di Bali Meningkat Diatas 1000

Hal ini dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19, sehingga skema gas dan rem tetap dilakukan secara dinamis.

Jokowi mengatakan bahwa saat ini pemerintah tidak bisa melakukan kebijakan dengan durasi dan panjang, sesuai dengan derajat pembatasan mobilitas sesuai data.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x