RINGTIMES BALI – Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 yang semula 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, akan diperpanjang lagi hingga 9 Agustus 2021.
Jokowi mengatakan bahwa perpanjangan PPKM Level 4 kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding PPKM Darurat sebelumnya.
Perbaikan itu meliputi adanya perubahan konfirmasi akasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhandan presentse Bor.
Baca Juga: Bantuan PPKM Rp600 Ribu Plus Beras 10 Kg Sudah Disalurkan, cekbansos.kemensos.go.id
“Dengan mempertimbangakan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkanpenerapan PPKM Level 4 dari tangl 3 sampai dengan 9 Agustus 2021,” ucap Jokowi saat melakukan live streaming, 2 Agustus 2021.
Jokowi menambahkan bahwa penerapan PPKM Level 4 perpanjangan ini akan dilaksanakan di sejumlah kabupaten dan kota tertentu.
Pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat juga akan disesuaiakan dengan kondisi masing-masing daerah.
Baca Juga: PPKM Dibuka Bertahap, Trend Covid-19 di Bali Meningkat Diatas 1000
Hal ini dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19, sehingga skema gas dan rem tetap dilakukan secara dinamis.
Jokowi mengatakan bahwa saat ini pemerintah tidak bisa melakukan kebijakan dengan durasi dan panjang, sesuai dengan derajat pembatasan mobilitas sesuai data.