Rektor UI Resmi Rangkap Jabatan, Video Lama Jokowi Disorot ‘Tidak Boleh Ngerangkep’

- 21 Juli 2021, 07:00 WIB
Presiden Joko Widodo. Rektor UI resmi diperbolehkan rangkap jabatan, video lama Jokowi kembali disorot warganet.
Presiden Joko Widodo. Rektor UI resmi diperbolehkan rangkap jabatan, video lama Jokowi kembali disorot warganet. /Instagram.com/@jokowi

RINGTIMES BALI – Rektor Universitas Indonesia (UI) telah diresmikan boleh merangkap dua jabatan sekaligus setelah peraturan diubah dan diundangkan oleh pemerintah.

Peraturan baru nomor 75 Tahun 2021 telah ditetapkan langsung di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 mengenai Statuta Universitas Indonesia (UI).

Terpaut hal tersebut, bak menelan ludah sendiri, kini video lama Jokowi kembali menjadi sorotan warganet di Twitter.

Baca Juga: Rakyat Tunggu Janji Jokowi, PPKM Darurat Diperpanjang 5 Hari dengan Syarat

Peraturan baru tersebut merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang statuta UI menjadi Peraturan pemerintah nomor 75 tahun 2021.

Revisi aturan baru tersebut menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan warganet terkait poin larangan merangkap jabatan.

Berikut perbanding peraturan lama dan baru pemerintah terkait larangan rangkap jabatan bagi Rektor dan Wakil Rektor sebagai berikut:

Baca Juga: Jokowi Janji Hentikan PPKM Darurat 26 Juli 2021 Jika Kasus Covid-19 Menurun

Peraturan Lama Pasal 35 PP No. 68/2013

Halaman:

Editor: Rani Purbaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x