RINGTIMES BALI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 untuk Jawa-Bali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Kini Pemerintah telah melakukan penambahan PPKM darurat per satu minggu sekali sejak diperbelakukannya PPKM Jawa-Bali tanggal awal bulan Juli lalu.
Dalam konferensi persnya, Presiden Jokowi memberikan keputusan bahwa PPKM darurat akan terus dilanjutkan untuk mempertimbangkan serta menyesuaikan dengan beberapa indikator dari berita acara covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021
“Mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator acara TV hari ini, Pemerintah memutuskan bahwa melanjutkan PPKM level 4 dan level 3 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi.
Berlanjutnya PPKM darurat hingga 9 Agustus 2021 dilakukan untuk kepentingan bersama dan bisa memutuskan mata rantai covid-19 yang terus meningkat.
“Pilihan masyarakat dan Pemerintah adalah sama yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi yang kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan,” kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Denny Darko Sampaikan Nasib Indonesia dan Ramalan Zodiak
Untuk itu Pemerintah menyatakan bahwa secara dinamis sesuai dengan perkembangan covid-19 dari hari-hari terakhir semua masyarakat harus menentukan derajat mobilitas sesuai data yang telah ada.