PPKM Dibuka Bertahap, Trend Covid-19 di Bali Meningkat Diatas 1000

- 27 Juli 2021, 18:31 WIB
Pemerintah membuka PPKM secara bertahap, namun trend jumlah Covid-19 di Bali meningkat Diatas 1000, angka kesembuhan naik, kematian naik.
Pemerintah membuka PPKM secara bertahap, namun trend jumlah Covid-19 di Bali meningkat Diatas 1000, angka kesembuhan naik, kematian naik. /Pemprov Bali/

RINGTIMES BALI - Pasca PPKM dibuka bertahap, trend jumlah kasus Covid-19 di Bali harian meningkat ke angka 1.314 orang, 1.045 orang melalui transmisi lokal, 260 PPDN dan 9 PPLN.

Meski demikian jumlah kesembuhan pasien Covid-19 meningkat sebanyak 829 orang. Sayangnya untuk kasus kematian terus naik dan stabil diangka 33 harian.

Dari jumlah kasus yang naik tersebut jika dilihat secara kumulatif maka total 71.103 orang terpapar Covid-19.

Baca Juga: Pasca Tragedi Monang Maning, Polda Bali Tegas Stop Finance Gunakan Jasa Debt Collector

Sementara kumulatif pasien sembuh 58.469 orang naik 82,23 persen, dan  meninggal dunia total 2.016 orang atau naik 2,84 persen.

Untuk kasus aktif per hari ini menjadi 10.618 orang atau naik 14,93 persen.

Dari pertambahan yang dari hari ke hari semakin naik, Kota Denpasar berada di urutan pertama dengan jumlah pertambahan harian 386 kasus sehingga total kumulatifnya 23.913 kasus.

Kabupaten Badung di urutan kedua dengan total jumlah pasien harian 128 orang sehingga total 13.127 kasus.

Baca Juga: PPKM Level 3 Berakhir Hari Ini, Kasus Aktif Covid-19 di Bali Nyaris 10 Ribu

Provinsi Bali sendiri menyatakan akan terus mempercepat penanganan pandemi.

Pemprov Bali telah melakukan vaksinasi kepada sejumlah tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.

Warga yang telah divaksin 1 sebanyak 3.037.228 orang dan vaksin 2 sebanyak 796.786 orang.

Total yang terdistribusi sebanyak 4.136.230 dosis, saat ini sisa stok vaksin di Bali sebanyak 281.670 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang akan berakhir di 02 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Jumlah Covid-19 di Bali Kembali Melonjak 1.111 Kasus, Dirawat 8 Ribu Lebih

Dalam SE tersebut diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat,
yaitu:

- Pasar yang menjual barang non sembako dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 16.00 Wita.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dam usaha sejenis diizinkan buka dengan menerapkan prokes ketat sampai pukul 21.00 Wita.

Baca Juga: PPKM Darurat Berakhir Hari Ini, Jumlah Covid-19 di Bali Masih Meningkat

- Kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall dapat buka maksimal pengunjung makan ditempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita. ***

Editor: Rani Purbaya

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x