PPKM Level 4 Diperpanjang, Sewa Toko di Mall Bebas Pajak hingga Agustus 2021

- 26 Juli 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi Mall, pemerintah membebaskan sewa toko di mall selama PPKM level 4 hingga Agustus 2021.
Ilustrasi Mall, pemerintah membebaskan sewa toko di mall selama PPKM level 4 hingga Agustus 2021. /Humas Bandung.

RINGTIMES BALI - Ketentuan perpanjangan PPKM level 4 sudah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah hingga 2 Agustus 2021.

Beberapa aturan dalam PPKM level 4 membuat beberapa sektor harus tutup salah satunya toko-toko di pusat perbelanjaan atau mall selain supermarket atau restoran.

Kebijakan tersebut ditanggapi oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang memberikan insentif kepada pelaku usaha.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Mobilitas Dilakukan Secara Bertahap

Pemerintah memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko kepada pelaku usaha, dikutip dari postingan Instagram @faktanyagoogle pada 26 Juli 2021.

Melalui Insentif tersebut, pajak untuk sewa toko di mall ditanggung pemerintah 100 persen sehingga tidak memberatkan pelaku usaha.

Kebijakan ini diambil mengingat banyak tempat usaha yang harus tutup selama pelaksanaan PPKM level 4.

Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang, Toko Kelontong hingga Bengkel Dibatasi sampai 21.00 WIB

Selain pembebasan pajak untuk pelaku usaha perbelanjaan, pemerintah juga berencana memberikan insentif untuk sejumlah sektor usaha lain yang terdampak PPKM level 4.

Airlangga menyebut jika saat ini peraturan Menteri Keuangan sedang disiapkan untuk mengatur ketentuan tersebut.

Halaman:

Editor: Rani Purbaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x