Aktivitas masyarakat yang semula menjual kebutuhan pokok sehari-hari boleh beroperasi seperti biasanya.
“Rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protocol kesehatan yang ketat” tambahnya.
Baca Juga: Bali Ubah PPKM Darurat Jadi Level 3, Kemenkes Klaim 4, Netizen Sebut Halu
Namun, lebih lanjut presiden Jokowi mengatakan bahwa secara teknisnya pengaturannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda).
“Rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB dimana pengaturan lebih lanjut oleh Pemda” kata Presiden RI tersebut
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil yang lain diizinkan dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB” lanjutnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Janji Bagikan 2 Juta Paket Obat Gratis untuk Pasien OTG
PPKM Level 4 ini akan diberlakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya mencakup Jawa dan Bali.***