Jokowi Janji Hentikan PPKM Darurat 26 Juli 2021 Jika Kasus Covid-19 Menurun

- 20 Juli 2021, 21:01 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat. Jokowi janji hentikan PPKM Darurat jika kasus Covid-19 menurun.
Ilustrasi PPKM Darurat. Jokowi janji hentikan PPKM Darurat jika kasus Covid-19 menurun. /Instagram @fakta_info/

RINGTIMES BALI - Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan secara resmi jika PPKM darurat akan diperpanjang pemerintah hingga 25 Juli 2021.

Hal ini dilakukan pemerintah karena sejak mulai diberlakukannya PPKM darurat 3 Juli 2021, sudah terjadi penurunan kasus Covid-19.

"Kita patut bersyukur setelah pelaksanaan PPKM darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," kata Presiden Jokowi, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 20 Juli 2021.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Darurat, Berikut Skenario Ekonomi saat Pembukaan Bertahap

Presiden Jokowi dalam pernyataannya juga menyebut jika pemerintah tetap memperhatikan semua keluhan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPKM darurat.

Presiden Jokowi berjanji jika mulai 26 Juli 2021, jika penurunan terus terjadi maka pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

"Jika trend kasus terus mengalami penurunan maka pada tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," tegas presiden Jokowi.

Baca Juga: Bupati Jembrana Tolak Tegas Perpanjangan PPKM Darurat

Mulai 26 Juli 2021, beberapa aturan PPKM darurat mulai dilonggarkan dimana pedagang akan diijinkan buka dengan beberapa ketentuan.

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diijinkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

2. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan sehari-hari diijinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Pemerintah Putuskan PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen vouxher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha lainnya diijinkan buka sampai pukul 21.00.

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka hingga pukul 21.00.

5. Selain itu untuk makan ditempat juga diijinkan dengan maksimum waktu makan untuk pengunjung 30 menit.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Janjikan Tanggal 26 Juli 2021 Dibuka Kembali Asalkan9

Semua aturan tersebut akan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu Presiden Jokowi juga menyebut jika beberapa bansos akan terus dilanjutkan dan diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19.***

 

Editor: Rani Purbaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x