1. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.
2. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Idul Adha di masjid/mushala yang berada pada wilayah zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.
Baca Juga: PPKM Darurat, Jam Operasional Layanan Penyeberangan di Gilimanuk Dibatasi
3. Mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban yang sesuai dengan syariat Islam dan penerapan protokol kesehatan.
Pihaknya membantah bahwa pemerintah tidak ada melarang orang beribadah, tidak ada.
Justru pemerintah menganjurkan semua umat, khususnya umat Muslim yang sebentar lagi merayakan Idul Adha, untuk rajin dalam beribadah terutama di masa Pandemi seperti saat ini.***