Menag Yaqut Imbau Warga Tidak Mudik dan Sholat Idul Adha di Rumah

- 18 Juli 2021, 11:55 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas himbau masyarakat beribadah di rumah masing-masing saat Hari Raya Idul Adha nanti seiring keluarnya Surat Edaran Kemenag terkait situasi PPKM Darurat.
Menag Yaqut Cholil Qoumas himbau masyarakat beribadah di rumah masing-masing saat Hari Raya Idul Adha nanti seiring keluarnya Surat Edaran Kemenag terkait situasi PPKM Darurat. /Dok: Kemenag RI

RINGTIMES BALI - Peringatan Hari raya umat Islam Idul Adha akan jatuh di hari Rabu 20 Juli 2021.

Kaum muslimin dan muslimat diimbau untuk melakukan sholat Idul Adha di rumah saja.

Hal ini untuk membatasi mobilitas warga di hari raya Idul Adha akibat Covid-19. Selain itu, warga pun diimbau untuk tidak mudik.

Baca Juga: Pria Lawan Petugas dan Rusak Fasilitas Umum saat PPKM Darurat Ditangkap

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan organisasi masyarakat (ormas) seperti NU, Muhammadiyah, agar tidak mudik di hari raya Idul Adha.

"Karena kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran virus COVID-19 ini. Segera sore ini kita akan segera lakukan koordinasi dan mudah-mudahan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resminya Jumat 16 Juli 2021.

Sebagai pedoman dalam pelaksanaan Idul Adha dan pelaksanaan kurban di masa pandemi, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah.

Baca Juga: Tak Pakai Masker saat PPKM Darurat, 7 WNA di Bali Didenda Rp1 Juta per Orang

Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di sejumlah wilayah yang terkena dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE:

1. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.

2. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Idul Adha di masjid/mushala yang berada pada wilayah zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.

Baca Juga: PPKM Darurat, Jam Operasional Layanan Penyeberangan di Gilimanuk Dibatasi

3. Mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban yang sesuai dengan syariat Islam dan penerapan protokol kesehatan.

Pihaknya membantah bahwa pemerintah tidak ada melarang orang beribadah, tidak ada.

Justru pemerintah menganjurkan semua umat, khususnya umat Muslim yang sebentar lagi merayakan Idul Adha, untuk rajin dalam beribadah terutama di masa Pandemi seperti saat ini.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah