Imbauan MUI Terkait Larangan Sholat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

- 13 Juli 2021, 11:35 WIB
larangan sholat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan oleh MUI karena PPKM Darurat.
larangan sholat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan oleh MUI karena PPKM Darurat. /Unsplash/Levi Meir Clancy/

RINGTIMES BALI  – Menjelang Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi imbauan larangan pelaksanaan Sholat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan, terutama di kawasan zona merah serta oranye.

Hal ini dilakukan guna menekan laju penularan COVID-19, sesuai yang dikatakan Amirsyah Tambunan, selaku Sekretaris Jenderal MUI.

Saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang pelaksanaan ibadah, Shalat Idul Adha, dan penyelenggaraan kurban.

Baca Juga: Dukung Kemenkes Hadapi Covid-19, Sea Group, Shopee, dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin

Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020, tentang Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19.

Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya untuk mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah).

Selama pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli, pemerintah menutup aktivitas di semua rumah ibadah.

Baca Juga: Cek Fakta, Seruan Siaga Satu dari MUI Soal Rencana Rapid Tes Covid-19 Bagi Ulama Kyai

Akan tetapi, azan tetap bisa dikumandangkan oleh petugas khusus yang memang rutin melakukan itu, seperti yang dijelaskan Amirsyah.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x