Imbauan MUI Terkait Larangan Sholat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

- 13 Juli 2021, 11:35 WIB
larangan sholat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan oleh MUI karena PPKM Darurat.
larangan sholat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan oleh MUI karena PPKM Darurat. /Unsplash/Levi Meir Clancy/

Pengurus juga dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah lainnya.

Hal itu sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi COVID-19, penyuluhan, serta pertolongan bagi masyarakat yang menjadi korban COVID-19.

Baca Juga: MUI dan Ormas Islam Kecam Serangan Brutal Israel ke Palestina

Imbauan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan shalat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye dilakukan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Salah satu poin imbauan PP Muhammadiyah melalui Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021 yang dilansir dari laman Antara, berbunyi “Shalat Idul Adha di lapangan atau masjid atau di fasilitas umum sebaiknya ditiadakan”.

Shalat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga, seperti yang dikatakan PP Muhammadiyah, sesuai dalam surat edaran.

Baca Juga: Cek Fakta, MUI Kembali Rilis Bumbu Masak Mengandung Babi

Abdul Mu'ti, selaku Sekretaris Umum PP Muhammadiyah mengkritisi beredarnya pesan di media sosial yang menuding pemerintah komunis, karena melarang shalat Idul Adha di masjid.

Ia juga mengatakan bahwa masyarakat harusnya kritis menyikapi berita-berita hoaks, disinformasi, dan adu domba.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x