Mahasiswi Asal NTT Lakukan Aksi Penganiayaan di Denpasar, Dipenjara 6 Bulan

- 6 Juli 2021, 15:32 WIB
seorang mahasiswi asal Manggarai, NTT terbukti lakukan aksi penganiayaan di Denpasar, terdakwa dipenjara 6 bulan
seorang mahasiswi asal Manggarai, NTT terbukti lakukan aksi penganiayaan di Denpasar, terdakwa dipenjara 6 bulan /Aue/ringtimesbali/

Terdakwa dua kali memukul korban namun yang pertama dapat ditangkis, pukulan kedua menggunakan tangan kanan terdakwa lalu mengenai bibir kiri atas korban hingga sobek.

“Mungkin tidak terima saya nasihati. Saat itu saya bilang Adik-adik, tolong nggih ini sudah malam. COVID lagi. Kalian datang rombongan katanya ingin menyelesaikan masalah dengan Al. Nah karena kalian ini tamu dan pemilik rumah mempersilakan masuk menyelesaikan baik-baik. Monggo yang punya masalah sama Al agar menyelesaikan baik baik. Masuk di dalam kamar kan enak. Nggak nganggu tetangga juga,” jelasnya.

Baca Juga: Jumlah Covid-19 di Bali Melonjak, Sehari 401 Orang Positif, Meninggal 7 Orang

Korban yang mendapati bibirnya sobek dan mengucurkan darah langsung menuju Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM) untuk mendapatkan perawatan luka. Barulah pada Senin 1 Maret 2021 melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian didampingi dengan LBH Bali Woman Crisis Center.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah