Mahasiswi Asal NTT Lakukan Aksi Penganiayaan di Denpasar, Dipenjara 6 Bulan

- 6 Juli 2021, 15:32 WIB
seorang mahasiswi asal Manggarai, NTT terbukti lakukan aksi penganiayaan di Denpasar, terdakwa dipenjara 6 bulan
seorang mahasiswi asal Manggarai, NTT terbukti lakukan aksi penganiayaan di Denpasar, terdakwa dipenjara 6 bulan /Aue/ringtimesbali/

Korban Ayu, 30 tahun mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari terdakwa yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Denpasar ini.

Penganiayaan itu bermula saat korban hendak melerai pertengkaran antara terdakwa dengan rekannya Alberta.

Baca Juga: Bali Targetkan Anak Usia 12-17 Tahun Selesai Divaksin 10 Juli 2021

Terdakwa saat itu datang ke lokasi kejadian bersama 7 orang rekannya dan mengintimidasi rekan korban pada pukul 23.00 WITA.

7 orang mahasiswa ke lokasi mencari Alberta dan mengaku memiliki masalah yang harus diselesaikan.

Bersama gengnya, terdakwa kemudian mengintimidasi Alberta agar mau keluar dari kosannya dan bersedia menyelesaikan masalah mereka di pinggir sawah depan kos dalam kondisi gelap.

“Saya menjemput teman saat itu. Ada dua teman di sana. Saat kami mendekati gerbang mau keluar kaget ada segerombolan anak muda, 3 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Kami mendengar ada ungkapan Tarik Dia Sudah, Pukul Dia Sudah dan kata-kata kasar lainnya. Itu yang membuat kami urung meninggalkan lokasi,” ungkap korban, Selasa 6 Juli 2021.

Baca Juga: Bali Targetkan Anak Usia 12-17 Tahun Selesai Divaksin 10 Juli 2021

Lalu korban berupaya menasihati agar permasalahan diselesaikan secara baik-baik.

Namun salah satu teman terdakwa, Cian Iyai melontarkan kata-kata kasar kepada korban.

Mendengar rekannya berteriak memaki korban, terdakwa langsung emosi dan berusaha menyerang korban.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah