- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Satu hal yang harus dicatat adalah warga harus menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen dan surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Bali Tidak Akan Terapkan PPKM Darurat
Sebelumnya, Pulau Bali enggan menuruti pusat untuk melakukan PPKM Darurat hal ini didasarkan pada berbagai faktor salah satunya mematikan pariwisata Bali.
Padahal dikabarkan pulau yang dikenal dengan pulau Seribu Pura ini akan membuka keran pariwisata Bali di akhir Juli.
Terkait pariwisata Bali akankah jadi dibuka atau tidak, pihak pemerintah provinsi Bali belum memberikan tanggapannya.***