PPKM Darurat Diterapkan di Bali Mulai Besok, Simak Syarat Masuk Bali Terbaru

- 2 Juli 2021, 19:29 WIB
Pemprov Bali akhirnya menerapkan PPKM Darurat mulai besok 3 Juli hingga 21 Juli simak syarat masuk Bali terbaru berikut
Pemprov Bali akhirnya menerapkan PPKM Darurat mulai besok 3 Juli hingga 21 Juli simak syarat masuk Bali terbaru berikut /Angkasa Pura II/

- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Satu hal yang harus dicatat adalah warga harus menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen dan surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Bali Tidak Akan Terapkan PPKM Darurat

Sebelumnya, Pulau Bali enggan menuruti pusat untuk melakukan PPKM Darurat hal ini didasarkan pada berbagai faktor salah satunya mematikan pariwisata Bali.

Padahal dikabarkan pulau yang dikenal dengan pulau Seribu Pura ini akan membuka keran pariwisata Bali di akhir Juli.

Terkait pariwisata Bali akankah jadi dibuka atau tidak, pihak pemerintah provinsi Bali belum memberikan tanggapannya.***

 

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah