PPKM Darurat Jawa dan Bali berlaku 3-20 Juli, Perhatikan Aktivitas yang Dibatasi

- 1 Juli 2021, 16:57 WIB
PPKM Darurat Jawa dan Bali berlaku 3-20 Juli, Simak Aktivitas yang Dibatasi
PPKM Darurat Jawa dan Bali berlaku 3-20 Juli, Simak Aktivitas yang Dibatasi /

5.Kegiatan di pusat perbelanjaan atau perdagangan maupun mal ditutup.

6.Rumah makan dan restoran hanya boleh menerima delivery ataupun take away.

7.Pelaksanaan kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Baca Juga: Kemenkumham Buka Pendaftaran CPNS 2021, Simak Posisi yang Dibutuhkan

8.Tepat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah sementara ditutup.

9.Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

10.Berbagai kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan maupun kegiatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Baca Juga: Mabes Polri Kerahkan Robot Penyelam Cari KMP Yunicee Tenggelam di Perairan Gilimanuk, Bali

11.Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

12.Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah