Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun, Tagar Vonis Bebas untuk IBRS Trending

- 24 Juni 2021, 13:19 WIB
Rizieq Shihab divonis 4 tahun, tagar Vonis Bebas untuk IBRS trending.
Rizieq Shihab divonis 4 tahun, tagar Vonis Bebas untuk IBRS trending. /twitter @ChandraHary1/

RINGTIMES BALI - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur 4 tahun penjara pada sidang putusan yang digelar Kamis 24 Juni 2021.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto menerangkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pembohongan publik dalam kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Dilansir dari Antaranews.com putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Khadwanto ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Rizieq Shihab dipidana penjara selama 6 tahun.

Baca Juga: Massa Pendukung HRS Bentrok dengan Polisi di Fly Over Pondok Kopi Jakarta Timur

Terkait putusan hakim ini, tagar#VonisBebasUntukIBHRS populer di Indonesia. Hingga siang tagar ini telah diretwett sebanyak 13 ribu lebih tuitan.

Netizen mengatakan bahwa putusan yang diberikan kepada Rizieq Shihab berbanding terbalik dengan apa yang pernah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) lakukan.

Dimana Jokowi pernah dihujat netizen lantaran secara tidak sengaja menciptakan kerumunan kala mengunjungi Papua beberapa waktu lalu.

"Apakah masih punya hati nurani? Sadarkan lonjakan covid saat ini ada kontribusi dari apa yang Anda contohkan?

Baca Juga: Cek Fakta, Raja Salman Jemput Paksa Habib Rizieq Shihab dalam Penjara, Simak Kejelasannya

Sementara ada 1 orang warga (HRS) yg diadili, tapi Anda dan ribuan pelanggar prokes lainya gak ada satu pun yang diadili, ADIL kah?," tanya akun twitter @BosTemlen.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x