c. Melakukan pengetatan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri melalui transportasi udara, darat, dan laut, menuju ke Bali.
• Khusus penumpang pesawat udara dan pelabuhan penyeberangan menuju Bali wajib memakai surat keterangan negatif rapid test antigen, dan swab berbasis PCR.
• Perketat pengawasan penumpang oleh KKP, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP didukung oleh
TNI POLRI.
• Memperketat pengawasan penumpang oleh petugas maskapai.
Baca Juga: Jerinx SID Kembali Bersuara Lantang di Medsos, Nora Alexandra Murka Diserang Buzzer
• Melakukan peningkatan operasi yustisi oleh Satpol PP dibantu oleh TNI POLRI dan Imigrasi.
• Melakukan inspeksi mendadak oleh Satgas Covid-19
• Melakukan sampling acak.
d. Menyiapkan tempat karantina di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
5. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali diminta untuk bekerjasama dengan Rumah Sakit Sanglah dan Universitas Udayana agar melakukan penelitian terhadap kasus baru.