Pemerintah Lakukan Penebalan PPKM Mikro 22 Juni, Bali Belum Ikuti Pusat

- 21 Juni 2021, 20:33 WIB
PPKM Mikro Bali belum Ikuti Pusat
PPKM Mikro Bali belum Ikuti Pusat /Instagram/@satpolppkab.badung

RINGTIMES BALI - Pemerintah pusat memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di lapangan hingga 5 Juli terhitung 22 Juni hari ini.

Terkait hal ini, provinsi Bali mengaku belum melakukan PPKM Mikro seperti pemerintah.

Pemprov masih memakai Surat Edaran lama dengan Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Hal ini disampaikan Humas Pemprov Bali Made Dwi Prayana melalui WAG Pemprov Bali, Senin 21 Juni 2021.

Baca Juga: Pembunuhan Terjadi di Badung, Diduga Kesal Suami Aniaya Istri Pakai Pisau Dapur hingga Tewas

"Sampai saat ini kami belum menerima info rencana akan ada pengumuman apapun. Namun kami mendapatkan info bahwa pada intinya Pemprov akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujar Menko Airlangga.

Baca Juga: Jelang Pariwisata Dibuka, Travel Koridor Arrangement Jadi Syarat Masuk Bali

Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, ujarnya akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x