Cara Mendapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Secara Cepat

- 3 Juni 2021, 08:57 WIB
Syarat pengajuan BLT UMKM atau BPUM untuk anda yang belum mendaftar masih ada kesempatan
Syarat pengajuan BLT UMKM atau BPUM untuk anda yang belum mendaftar masih ada kesempatan /Muhammad Trilaksono /

RINGTIMES BALI – Pemerintah melalui Kemenkop UKM kembali menyalurkan bantuan sosial dalam rangka menggenjot perekonomian akibat dampak Pandemi Covid-19.

Bantuan Sosial BLT UMKM 2021 atau yang disebut dengan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan sebesar Rp1,2 juta kepada setiap pelaku usaha mikro.

Banyak masyarakat yang mempertanyakan terkait pendaftaran dan pencairan BLT UMKM Tahap 3, Namun hingga saat ini, pencairan dan pendaftaran Banpres BPUM 2021 masih berada dalam tahap 2.

Baca Juga: Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Cair di Bulan Juni 2021

Hal itu juga telah dijelaskan Kabag Humas Kemenkop UKM, Anang Rachman mengatakan bahwa belum ada pendaftaran dan pencairan BPUM tahap 3.

Sementara masih belum berada dalam tahap 2, pelaku usaha mikro yang ingin mengajukan pendaftaran BLT UMKM 2021 masih bisa dilakukan hingga 28 Juni 2021.

Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengajukan Banpres BPUM yang benar yaitu:

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Agar Bisa Cairkan Banpres BPUM

  1. Pendaftar atau pelaku usaha mikro diusulkan oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota atau mengajukan diri kepada lembaga pengusul.
  2. Pelaku usaha mikro melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut:
  • Nomor Induk kependudukan (NIK) sesuai e-KTP
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama Lengkap sesuai e-KTP
  • Alamat (KTP dan usaha)
  • Jenis kelamin
  • Tanggal lahir
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: Alasan BLT UMKM Rp1,2 Juta Gagal Cair di Juni 2021, Cek Penerima Banpres BPUM Lewat 2 Link

  1. Pelaku usaha mikro menunggu proses verifikasi
  2. Setelah terverifikasi, Pelaku usaha mikro akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (bank milik BUMN, bank milik BUMD, dan PT. Pos) melalui pesan teks (WhatsApp dan atau SMS) dan/atau panggilan telepon.
  3. Setelah mendapatkan pemberitahuan, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen, e-KTP, fotokopi NIB/SKU, kartu keluarga
  4. Selanjutnya, penerima bantuan Banpres BPUM mengkonfirmasi dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: 4 Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x