4 Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta

- 2 Juni 2021, 10:48 WIB
4 golongan yang tidak dapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta.
4 golongan yang tidak dapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta. /Tangkapan Layar: Instagram.com/@kemnkopukm

RINGTIMES BALI - Apakah Anda termasuk pemilik usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19?. Apakah Anda menerima BLT UMKM 2021?

Meski BLT UMKM 2021 ditujukan kepada pemilik usaha mikro yang terdampak pandemi, namun tidak semua pemilik usaha mikro menerima dana BPUM tersebut.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha mikro untuk dapat menerima BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Cek Pencairan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Juni 2021, Login di sid.kemendesa.go.id.

Dilansir dari laman KemenkopUKM, berikut syarat penerima BLT UMKM 2021, diantaranya:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Mempunyai usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau permbiayaan perbankan (KUR)

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x