Dilansir dari laman kemensos, PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen.
Komponen dimaksud yaitu Komponen Kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita, Komponen Pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat,
Baca Juga: Pemprov Bali Berikan Diskon Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun
Anak SMP/MTs atau sederajat dan anak SMA/MAN atau sederajat, serta Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat.
Sementara BST adalah bantuan sosial tunai atau Bantuan pangan non tunai yang pencairannya, Kemensos bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara).
Bansos disalurkan langsung melalui rekening masing-masing KPM PKH, "Mereka bisa mencairkan (bansos) di ATM bersama, e-warong, dan agen-agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur," papar Menteri Sosial Tri Rismaharini.***