Cara Mencairkan BLT UMKM 2021, Bisa Tanpa Rekening

- 1 Juni 2021, 09:01 WIB
lakukan cara berikut jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021
lakukan cara berikut jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

RINGTIMES BALI - BLT UMKM 2021 memang menjadi salah satu bantuan yang diharapkan pemilik usaha mikro di tengah pandemi Covid-19 ini.

Pemilik usaha mikro yang sudah mengajukan diri dan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 akan menerima pemberitahuan berupa SMS dari bank penyalur (BRI atau BNI).

Jika belum menerima SMS, calon penerima bisa melakukan pengecekan melalui Eform.bri.co.id/bpum atau https://banpresbpum.id.

Pengecekan cukup mudah hanya dengan menggunakan NIK KTP, akan muncul keterangan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Siklon Tropis Landa Wilayah Utara Indonesia, BMKG Imbau Warga Tidak Panik

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM 2021, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi ke bank penyalur agar bisa mencairkan dana bantuan BPUM Rp1,2 juta tersebut.

Dana BLT UMKM Rp1,2 juta akan diberikan melalui rekening penerima secara langsung dan tidak mendapatkan potongan apapun.

Bagaimana jika penerima tidak memiliki rekening? Tenang saja, untuk hal ini pemerintah telah memberikan solusi.

Baca Juga: Nasabah BNI PNM Mekaar Bisa Daftar BPUM Rp1,2 Juta di 2021, Simak Syaratnya dan Daftar ke Kantor Ini

Dilansir dari laman KemenkopUKM, bagi penerima BLT UMKM yang tidak memiliki rekening akan dibuatkan rekening pada saat pencairan oleh bank penyalur. 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x