3. Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dibuktikan dengan IUMK/NIB atau Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Desa/Kelurahan tempat usaha
Baca Juga: BLT UMKM Cair Rp3,6 Juta Jika Persyaratan Terpenuhi, Cek di eform.bri.co.id
4. Bukan ASN/Anggota TNI/Anggota Polri/Pegawai BUMN/Pegawai BUMD, tetapi jika dalam 1 Kartu Keluarga (suami/istri) BUKAN sebagai ASN/Anggota TNI Anggota Polri/Pegawai BUMN/Pegawai BUMD boleh mengajukan BPUM 2021
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), PKH atau Bantuan dari Pemerintah/Kementerian/BUMN
6. Satu Kartu Keluarga untuk satu pengusul
7. Rekening atas nama Pemohon (sesuai KTP Pemohon)
8. Pendaftaran BPUM 2021 bisa melalui online (jika ada) atau melalui Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat.
9. Berkas Persyaratan (fotokopi KTP, fotokopi kartu Keluarga, fotokopi NIB/IUMK/Surat Desa/Kelurahan) Keterangan Usaha. Semoga bermanfaat.***