RINGTIMES BALI - Nasabah BNI PNM Mekaar masih bisa dapat BPUM di 2021, simak cara daftar dan syarat lengkapnya di artikel ini.
Siapa yang tidak kenal dengan program Banpres UMKM (BPUM) yang diluncurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Program BPUM ini menyasar sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Lantas bagaimanakah dengan anggota nasabah BNI PNM Mekaar apakah mereka masih bisa daftar di tahun 2021?
Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM Tahap 3 Pakai KTP, Klik e-form BRI atau BNI
Menurut Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya nasabah BNI PNM Mekaar masih bisa mendapatkan bantuan BPUM asalkan mendaftarkan melalui Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing.
Sebagaimana diketahui di tahun 2021, untuk mendaftarkan BPUM tahap 3 diimbau untuk mendaftarkan usaha mikronya ke Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota masing-masing.
Jika di wilayah Anda terdapat website online Dinas UKM yang membuka pendaftaran maka Anda bisa mendaftarkan secara online.
Berikut syarat umum untuk mendaftarkan bantuan BPUM senilai Rp1,2 juta di tahun 2021 dilansir dari laman kemenkop:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik