Nasabah BNI PNM Mekaar Bisa Daftar BPUM Rp1,2 Juta di 2021, Simak Syaratnya dan Daftar ke Kantor Ini

- 31 Mei 2021, 17:29 WIB
Nasabah BNI PNM Mekaar masih bisa daftar BPUM di 2021 simak syarat dan segera daftar
Nasabah BNI PNM Mekaar masih bisa daftar BPUM di 2021 simak syarat dan segera daftar /banpresbpum.id

RINGTIMES BALI - Nasabah BNI PNM Mekaar masih bisa dapat BPUM di 2021, simak cara daftar dan syarat lengkapnya di artikel ini.

Siapa yang tidak kenal dengan program Banpres UMKM (BPUM) yang diluncurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Program BPUM ini menyasar sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Lantas bagaimanakah dengan anggota nasabah BNI PNM Mekaar apakah mereka masih bisa daftar di tahun 2021?

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM Tahap 3 Pakai KTP, Klik e-form BRI atau BNI

Menurut Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya nasabah BNI PNM Mekaar masih bisa mendapatkan bantuan BPUM asalkan mendaftarkan melalui Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing.

Sebagaimana diketahui di tahun 2021, untuk mendaftarkan BPUM tahap 3 diimbau untuk mendaftarkan usaha mikronya ke Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota masing-masing.

Jika di wilayah Anda terdapat website online Dinas UKM yang membuka pendaftaran maka Anda bisa mendaftarkan secara online.

Berikut syarat umum untuk mendaftarkan bantuan BPUM senilai Rp1,2 juta di tahun 2021 dilansir dari laman kemenkop:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

3. Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dibuktikan dengan IUMK/NIB atau Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Desa/Kelurahan tempat usaha

Baca Juga: BLT UMKM Cair Rp3,6 Juta Jika Persyaratan Terpenuhi, Cek di eform.bri.co.id

4. Bukan ASN/Anggota TNI/Anggota Polri/Pegawai BUMN/Pegawai BUMD, tetapi jika dalam 1 Kartu Keluarga (suami/istri) BUKAN sebagai ASN/Anggota TNI Anggota Polri/Pegawai BUMN/Pegawai BUMD boleh mengajukan BPUM 2021

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), PKH atau Bantuan dari Pemerintah/Kementerian/BUMN

6. Satu Kartu Keluarga untuk satu pengusul

7. Rekening atas nama Pemohon (sesuai KTP Pemohon)

8. Pendaftaran BPUM 2021 bisa melalui online (jika ada) atau melalui Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat.

9. Berkas Persyaratan (fotokopi KTP, fotokopi kartu Keluarga, fotokopi NIB/IUMK/Surat Desa/Kelurahan) Keterangan Usaha. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah