2. Masukkan NIK KTP
3. Tulis kode verifikasi sesuai yang terlihat di kotak
4. Kemudian klik "proses inquiry"
Setelah itu akan muncul keterangan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM 2021 atau tidak.
Jika nama Anda tidak terdaftar, pastikan mengecek kembali persyaratan untuk dapat menerima bantuan BLT UMKM 2021.
Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Telah Diberikan Sebesar Rp3,09 Triliun hingga Bulan Mei
Dilansir dari laman KemenkopUKM, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan BLT UMKM:
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro