Cara Mendapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta, Siapkan Dokumen Pendukung

- 31 Mei 2021, 08:13 WIB
Ilustrasi cara mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi cara mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta. /ANTARA/Teguh Prihatna/Lmo/rwa/

RINGTIMES BALI – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali menggelontorkan bantuan BLT UMKM tahap 2 kepada pelaku usaha mikro.

Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dicairkan pada tahap ini memiliki besaran Rp1,2 juta. Pendaftaran BLT UMKM akan berakhir pada 28 Juni 2021.

Sebelum pendaftaran Banpres BPUM berakhir, pelaku mikro bisa segera mendaftarkan diri dengan mempersiapkan dan memenuhi persyaratan agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Dapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta

Adapun syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi pelaku usaha mikro, dilansir dari Kemenkop UKM antara lain:

  • Calon penerima BLT UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Calon penerima memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Calon penerima memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat susulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Apabila Anda tidak menerima Banpres BPUM yang disalurkan pemerintah, kemungkinan Anda termasuk dalam kriteria yang tidak berhak sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Telah Diberikan Sebesar Rp3,09 Triliun hingga Bulan Mei

Adapun beberapa golongan yang bukan penerima BLT UMKM antara lain:

  • Calon penerima bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Calon penerima bukan anggota TNI/Polri
  • Calon penerima bukan pegawai BUMN/BUMD
  • Calon penerima tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Akan tetapi, apabila Anda termasuk calon penerima yang memenuhi syarat dan belum mendapatkan BLT UMKM 2021, Anda bisa segera mengajukan BPUM sekarang juga.

Berikut cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 sebagai berikut:

Baca Juga: Bansos PKH Rp3 Juta Disalurkan dalam Empat Tahap, Catat dan Simak Ketentuannya

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengjuan calon penerima

  • - Fotokopi e-KTP
  • - Fotokopi KK
  • - Fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM 2020 Bisa Dapat Dana BPUM 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

3. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

a. NIK sesuai dengan e-KTP

b. Nomor kartu keluarga

c. Nama lengkap sesuai e-KTP

d. Tanggal lahir

e. Jenis kelamin

Baca Juga: Daftar Penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta, Cek Via Link BNI di Banpresbpum dan Eform BRI

f. Alamat sesuai ktp

g. Alamat tempat usaha

h. No. NIB/SKU

i. Bidang usaha

j. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp).

Apabila Anda telah terverifikasi sebagai penerima BLT UMKM, segera datangi bank penyalur BRI atau BNI untuk mencairkan Banpres BPUM tersebut.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah