Nekat Hajar Anggota TNI, Dua Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

27 Februari 2024, 18:19 WIB
Wakapolres Badung Komisaris Polisi I Made Pramasetia (tengah pegang mic) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anggota TNI oleh pemuda Sumba pada konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Selasa (27/2/2024). ~ /Ringtimes Bali/Pikiran Rakyat Media Network/Dre

RINGTIMES BALI - Aksi nekat dan sok jagoan dua orang pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, yakni EW (28 tahun) dan AP (26) yang menganiaya anggota TNI berinisial CG (43), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Aksi sok jagoan dilakukan dua pria Sumba tersebut, berlokasi di Cafe Tuak Rembulan, Jalan Gunung Sanghyang, Lingkungan Jambe, Kerobokan Kaja, pada Sabtu (24/2/2024) dinihari.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Badung, Komisaris Polisi I Made Pramasetia  mengatakan, kedua pelaku ditetapkannya sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap peran dari keduanya.

"Pelaku EW ditetapkan sebagai tersangka karena memukul korban pada bagian mulut, sementara pelaku AP diketahui terlibat karena melempari korban dengan kursi," jelas Pramasetia dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Selasa (27/2/2024).

Lebih lanjut, Pramasetia menjelaskan pelaku berinisial EW ini awalnya mendorong dan memprovokasi korban yang merupakan  Bintara Pembina Desa (Babinsa) karena tidak terima ditegur saat bertengkar dengan salah satu waitress (pelayan pertemuan) di Cafe Rembulan, hingga berujung aksi pemukulan.

Sedangkan AP, melakukan kekerasan terhadap korban karena mengira korban telah memukul temannya yaitu EW, sehingga ia secara spontan melempar kursi ke arah korban.

Baca Juga: Pemkab Badung Harapkan Kreativitas STT dalam Pembuatan Ogoh-Ogoh

Pramasetia mengatakan, kedua pelaku sudah terpengaruh minuman alkohol saat melakukan tindak pidana tersebut, bahkan sebelum datang ke tempat hiburan malam tersebut, keduanya sudah dalam kondisi mabuk.

"Kedua pelaku merupakan perantau yang datang berkerja di Bali. Pelaku EW merupakan seorang buruh proyek, sedangkan AP berprofesi sebagai tato artist," kata Pramasetia.

Pihaknya pun kemudian menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan.

Seperti diketahui, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi saat korban hendak melerai perselisihan antara pelayan perempuan (waitress). Korban yang datang sekira pukul 01.00 Wita awalnya menyaksikan seorang pelayan perempuan berselisih paham dengan pelaku. Korban yang merupakan anggota Babinsa dan sedang melaksanakan patroli dialogis di daerah itu berusaha melerai kedua belah pihak, namun pelaku melawan dan berusaha memukul korban.

Korban pun dipukul pada bagian mulut dan salah satu pelaku sempat melemparkan kursi dan tidak mengenai korban. Kemudian pelaku langsung tergesa-gesa mengambil sepeda motor dan kabur dari lokasi, kemudian korban langsung menelpon anggota di Polsek Kuta Utara.

Dalam penyelidikan sebelumnya, Polres Badung telah mengamankan enam terduga pelaku termasuk satu diantaranya perempuan. Berdasarkan proses penyelidikan, empat pelaku lainnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler