Bupati Tamba Kembali Serahkan Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah Kepada Warga Gilimanuk

9 November 2023, 21:48 WIB
Bupati Jembrana I Nengah Tamba kembali menyerahkan 120 SPPKD surat perjanjian pemanfaatan aset kepada warga Gilimanuk, Selasa (7/11). /Dok Humas Jembrana/

RINGTIMES BALI - Bupati Jembrana I Nengah Tamba kembali menyerahkan surat perjanjian  pemanfaatan aset kepada warga Gilimanuk, Selasa (7/11) di Kantor Bank BPD Cabang Pembantu Gilimanuk. 

Kali ini sebanyak 120 sebanyak Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah (SPPKD) diserahkan bupati pada tahap kedua kepada warga. Sebelumnya pada tahap I, sudah dibagikan sebanyak 98 buah surat perjanjian  kepada warga.

Dengan demikian, secara bertahap akan terus dibagikan dari total 1449 permohonan warga Gilimanuk yang masuk kepada pemkab Jembrana. 

Penyerahan itu juga wujud kesungguhan Bupati Jembrana dalam menuntaskan permasalahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kelurahan Gilimanuk.

Bupati Nengah Tamba merasa  bahagia karena surat perjanjian pemakaian kekayaan daerah (SPPKD) sudah bisa dibagikan.  Pihaknya mengungkapkan, dalam kurun waktu satu bulan bisa diselesaikan sekitar 50 SPPKD. 

“Ini merupakan bagian dari HPL  yang harus dipegang masyarakat Gilimanuk. Dengan demikian ada kepastian pemanfaatan aset oleh warga,” ujarnya Bupati asal desa Kaliakah. 

Lebih lanjut, Bupati Tamba mengatakan kepada masyarakat yang belum mendapatkan SPPKD diharapkan untuk bersabar.  Dirinya pun menargetkan tahun ini bisa diselesaikan hingga 80 persen. 

Baca Juga: Spoil System: Perusak Transformasi ASN

“Ada 1449 yang kita catat, karena itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan data, mungkin juga kecepatan dari anak-anak yang mengerjakan di bagian aset jadi mohon bersabar dulu yang terpenting nanti akan terselesaikan semuanya,” harapnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana I Komang Wiasa menjelaskan Bupati Jembrana membentuk unit pelayanan teknis untuk melayani semua aset pemerintah Kabupaten Jembrana tidak terkecuali khususnya HPL gilimanuk. 

Sehingga masyarakat gilimanuk dengan mudah bisa datang ke kantor BPD Bali cabang Pembantu Gilimanuk. 

“Kita sudah siapkan ruangan yang representatif dengan standar pelayanan yang jelas, sehingga tidak perlu lagi ke depan susah memperpanjang untuk mengurus Hak guna bangunan (HGB) dan apapun untuk kegiatan yang menyangkut barang milik daerah kabupaten Jembrana,” terangnya. 

Pihaknya selaku pendukung masyarakat, mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Bupati Jembrana itu untuk mendekatkan pelayanan kepada warga masyarakat gilimanuk. 

“Sehingga tidak akan terjadi simpang siur tentang apa yang menjadi hak masyarakat dan apa yang menjadi kewenangan pemerintah sebagai pelayan masyarakat,” tandasnya.***

Baca Juga: Bupati Tamba Buka Pelatihan Pengembangan dan Pengelolaan Daya Tarik Wisata

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler