Perkenalkan Paspor Elektronik Lembar Polikarbonat, Ditjen Imigrasi: Materialnya Lebih Kuat

5 Mei 2023, 13:08 WIB
paspor /PIXABAY/

RINGTIMES BALI- Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kemenkumham, memperkenalkan paspor elektronik dengan lembar polikarbonat. Materialnya yang kuat membuat penulisan pada lembarnya harus menggunakan teknologi laser.  

Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa terdapat perbedaan antara paspor biasa non-elektronik, paspor elektronik lembar laminasi, dan paspor elektronik lembar polikarbonat.

Menurut Achmad, paspor elektronik lembar polikarbonat menggunakan material polikarbonat pada halaman biodatanya.

Saking kuatnya material ini, tambah Achmad, untuk pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti dua jenis paspor lainnya, melainkan harus menggunakan teknologi laser.

Selain itu, karena materialnya yang kuat mirip seperti plastik, membuat paspor ini tidak mudah kusut dan terlipat. Berbeda dengan paspor elektronik lembar laminasi yang materialnya terbuat dari kertas, lalu dilaminasi.

Satu kelebihan dari paspor elektronik lembar polikarbonat yakni memiliki chip tanam, yang berisi data akurat dari pemegang paspor tersebut.

Baca Juga: Kemenkumham Bali Beberkan Capaian Kinerja, Sudah Terbitkan 30 Ribuan Paspor Sepanjang Januari-April 2023

Keberadaan chip ini, dijelaskan akan lebih memudahkan pemilik dalam hal ini warga negara Indonesia (WNI) dalam proses verifikasi, dalam pengajuan visa ke kedutaan besar negara yang ingin dituju.

Lebih lanjut dijelaskan Achmad bahwa sampai dengan saat ini sudah ada tiga kantor imigrasi yang melayani pembuatan paspor elektronik dengan lembar polikarbonat.

Adapun ketiga kantor sebut yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan.

Selanjutnya untuk permohonan pengajuan masih sama, yakni melalui aplikasi M-Paspor kemudian pilih paspor elektronik lembar polikarbonat.

Guna memenuhi persyaratan pembuatan paspor, pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen seperti KTP, akta kelahiran, KK, buku nikah/ijazah/surat baptis, dan bagi yang pernah mengganti nama, wajib menyertakan surat penetapan dari pengadilan.

“Unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi dan lanjutkan hingga pembayaran,” ucap Achmad, dikutip dari Antara, Jumat 05 Mei 2023.

Achmad juga mengingatkan agar pembayaran untuk pembuatan paspor, harus segera dilakukan paling lambat dua jam setelah pemohon mengajukan pendaftaran melalui aplikasi.***

Baca Juga: 10 Negara di Kawasan Asia Tenggara dengan Paspor Terkuat

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler