Bapanas Terbitkan Regulasi untuk Atur Cadangan Gula dan Minyak Goreng

26 Maret 2023, 07:20 WIB
Ketersediaan gula kemasan di gudang penyimpanan pabrik gula di Blitar, Jawa Timur, Rabu, 15 Maret 2023. /ANTARA/Irfan Anshori

RINGTIMES BALI - National Food Agency (NFA) atau Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan regulasi yang mengatur cadangan gula dan minyak goreng.

Penerbitan regulasi ini termuat dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023, Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Pemerintah (CGMP).

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Sabtu, 25 Maret 2023, mengatakan bahwa gula dan minyak goreng termasuk dalam sebelas komoditas pangan dalam kewenangan Bapanas, serta diatur dalam Perpres 125 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Baca Juga: Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan Gelar Safari Ramadhan, Tarawih Keliling Serta Operasi Pasar Murah

“Jadi satu-satu kita bereskan, sebelumnya kita sudah mengeluarkan Perbadan mengenai CPP untuk komoditas beras, jagung, dan kedelai. Sekarang kita punya regulasi yang mengatur cadangan gula dan minyak goreng,” ujar Arief dilansir dari Antara, Minggu, 26 Maret 2023.

Lebih lanjut dijelaskan Arief bahwa melalui cadangan pangan yang kuat, kita mampu mengintervensi untuk menjaga stabilitas pasokan serta harga pangan, terutama pada situasi tertentu seperti jika terjadinya gejolak harga, bencana alam, dan situasi-situasi darurat lainnya.

Sementara itu, Perbadan yang mengatur penyelenggaraan CGKP dan CGMP melalui penugasan kepada BUMN Pangan dan Perum Bulog mencakup diantaranya, Penyelenggaraan, Pemantauan, Penetapan Jumlah, Evaluasi dan Pelaporan, serta Pendanaanya.

Baca Juga: KLHK: Wisata Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Kembali 1 April 2023

CGKP dan CMGP penyelenggaraannya diatur dalam Perbadan terdiri atas tiga bagian yaitu, Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran. Sementara untuk aspek pembiayaan penyelenggaraan CGKP dan CMP, sumbernya dari APBN.

Selain dari APBN, pendanaan ini juga bisa dari sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat, sehingga dapat menyesuaikan dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku, termasuk melalui pemberian jaminan kredit dan subsidi bunga untuk Perum Bulog dan juga BUMN Pangan.

Selain melibatkan unsur Kementerian BUMN dan OPD Pangan Daerah, NFA dalam upaya melaksanakan pemantauan serta evaluasi penyelenggaraan CGKP dan CMGP, juga melibatkan Satuan Tugas Kepolisian RI (Satgas Pangan Polri) untuk membantu pengawasannya. Keterlibatan Satgas Polri ini, melalui koordinasi dengan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.

Baca Juga: Mendag: Anggaran Buka Bersama Lebih Baik Dialihkan untuk Rakyat

Sementara untuk pengelolaannya, BUMN Pangan akan menerapkan mekanisme dynamic stock dan memanfaatkan teknologi melalui pertimbangan rencana penyaluran, memperhatikan periode musim giling tebu, lead time, serta nilai ekonomi untuk CGKP dan CMGP.

Arief menyebutkan bahwa pihaknya akan menerbitkan regulasi turunan dari Perbadan No. 4 Tahun 2023, yang membahas mengenai operasional pengadaan mulai dari harga hingga fleksibilitas produksi dalam negeri.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler