Menteri ATR/BPN Minta Agar Seluruh Rumah Ibadah Didaftarkan ke Kantor Pertanahan

25 Maret 2023, 08:44 WIB
Hadi Tjahjanto meminta rumah ibadah, mulai dari masjid, gereja, vihara, pura, dan klenteng didaftarkan ke Kantor Pertanahan. /ANTARA

RINGTIMES BALI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta semua rumah ibadah, mulai dari masjid, gereja, vihara, pura, dan klenteng agar secepat mungkin didaftarkan ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Imbauan ini disampaikannya usai penyerahan langsung lima sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Tengah, Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya, pada Jumat, 24 Maret 2023.

“Tujuannya agar seluruh rumah ibadah bisa memiliki kepastian hukum, sehingga umat bisa beribadah dengan aman dan tenang serta terhindar dari praktik-praktik mafia tanah,” ujar Hadi Tjahjanto, dikutip dari Antara, Sabtu, 25 Maret 2023.

Baca Juga: Dukung Pemerintah Capai Net Zero Emission 2060, APLSI dan PwC Lakukan Diskusi Mekanisme Perdagangan Karbon

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan juga Kantah pada masing-masing daerah untuk mempercepat sertifikasi kepada setiap rumah ibadah yang ada di daerahnya.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN konsisten dalam menjalankan program Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.

Tindakan ini juga untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden RI Joko Widodo, mengenai terjaminnya kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh masyarakat Indonesia secara aman.

Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa pada bulan suci Ramadhan ini, pentingnya untuk mengajarkan sesama agar menjunjung tinggi sikap toleransi, saling menghargai dan menghormati satu sama lain sebagai umat beragama.

Baca Juga: KPwBI Bali Sarankan Operasi Pasar dan Publikasi Harga Jelang Idul Fitri 2023

Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN mengambil langkah konkret yaitu dengan memberikan sertifikat tanah dan kepastian hukum hak atas tanah, melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh rumah ibadah di Indonesia, tanpa terkecuali.

Selain itu, Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun bagi mafia tanah yang menimbulkan keresahan dan juga kerugian bagi masyarakat dengan mengubah batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas.

Tindak tegas bagi mafia tanah ini sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas pelanggaran-pelanggaran tersebut, serta mengikuti arahan dari Presiden RI untuk segera memberantas mafia tanah ini.

Baca Juga: Puasa Hari Pertama, DTW Tanah Lot Sepi Pengunjung

Adapun praktik pelanggaran yang dilakukan mafia tanah di Palangkaraya melibatkan Madi Goening Sius dengan modus operandi berupa penyerobotan tanah milik masyarakat dan pemda dengan memalsukan surat verklaring Nomor 23 Tahun 1960.

Walaupun demikian, Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa melalui ketetapan status P.21 ini, perkara yang dimaksud akan segera diproses ke pengadilan untuk selanjutnya dilakukan sidang kepada Madi Goening Sius.

Sementara itu, Hadi turut meminta masyarakat untuk bertindak dengan menjaga tanda batas tanah dan memanfaatkan tanah. Hal dilakukan untuk mencegah tindakan penyerobotan oleh mafia tanah.***

 

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler